SHG menilai kebijakan Pencapresan Ganjar Pranowo (GP) merupakan jawaban? terhadap Isu Hijau dan Lingkungan

 

Jakarta, SHG Momen Idulfitri selalu menjadi saat yang dinantikan bagi masyarakat Indonesia, roda pergerakan ekonomi cendrung terakselerasi seiring dengan meningkatnya semua kebutuhan bahan pokok menjelang hari raya. Hal ini sebagai konsekwensi dari tingginya permintaan masyarakat.

Pangan merupakan kebutuhan utama umat manusia, sehingga isu-isu terkait pangan menjadi isu yang penting dalam kehidupan masyarakat. Sektor pertanian memiliki keterkaitan yang erat dengan isu hijau, produksi pangan adalah faktor penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan nasional. Isu-isu hijau seperti perubahan iklim, degradasi tanah, keanekaragaman hayati yang menurun, dan penggunaan sumber daya yang tidak efisien dapat memengaruhi produksi pangan dan mengancam ketahanan pangan.

Selain itu, menjaga keanekaragaman hayati juga sangat penting dalam meningkatkan ketahanan pangan. Keanekaragaman hayati yang tinggi dapat membantu meningkatkan resistensi tanaman terhadap penyakit dan hama serta memperkuat sistem pangan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, menjaga keanekaragaman hayati melalui praktik pertanian berkelanjutan dan konservasi habitat alami menjadi penting dalam memastikan ketahanan pangan nasional.

Untuk itu dapat disimpulkan bahwa isu hijau sangat berkaitan erat dengan pangan, yang mana menjadi hajat kehidupan bagi seluruh lapisan masyarakat, dimana kebutuhan akan pangan akan memiliki dampak yang sangat signifikan bagi ekonomi nasional suatu negara. Indonesia dengan sumber daya alam yang melimpah dan lahan yang subur, sudah seyogya-nya memiliki Pemimpin negara yang perduli akan isu hijau.

SHG menilai kebijakan Pencapresan Ganjar Pranowo (GP) merupakan jawaban? terhadap Isu Hijau dan Lingkungan. Dalam wawancara dengan Najwa Shihab (23/04/2023), GP memaparkan ada 4 isu penting yang perlu menjadi perhatian saat ini yaitu: 1. Lingkungan; 2. Energi; 3. Pangan; 4. Dunia Digital.
Hal tersebut selaras dan berkesinambungan dengan Isu Hijau dan Lingkungan, yang menjadi perhatian masyarakat akar rumput. Dalam wawancara tersebut GP juga berpendapat, riset terkait pertanian yang selaras dengan kebutuhan para petani merupakan kunci dari ketahanan pangan nasional. Hilirasi yang sudah dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo harus dilanjutkan dengan industrialisasi, dimana SDM harus selaras dengan lembaga riset dan kampus.

Belajar dari Krisis 1998 UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki peran penting dalam menyelamatkan Indonesia selama krisis ekonomi pada tahun 1998, termasuk dalam konteks isu pangan. Saat krisis tersebut, harga pangan di Indonesia melonjak dan ketersediaan pangan menurun secara signifikan, sehingga memicu kenaikan angka kemiskinan dan kelaparan.

Dalam situasi ini, UMKM muncul sebagai pelaku utama dalam mengatasi masalah ketersediaan pangan. Banyak pengusaha kecil yang memanfaatkan bahan-bahan lokal untuk memproduksi makanan dan minuman yang terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, banyak juga petani kecil dan pedagang makanan tradisional yang mengambil peran penting dalam memastikan pasokan pangan yang terus-menerus ke pasar lokal.

Selain memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, UMKM juga berperan dalam membantu menggerakkan perekonomian di Indonesia selama krisis ekonomi. Dengan membeli bahan mentah lokal dan memproduksi makanan dan minuman yang dijual di pasar lokal, UMKM membantu mendukung petani dan produsen lokal, sehingga membantu memperkuat perekonomian lokal.
Dalam jangka panjang, UMKM dapat terus memainkan peran penting dalam menjaga ketahanan pangan Indonesia.

Dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi yang tepat, UMKM dapat memproduksi pangan yang sehat dan terjangkau serta membantu memperkuat perekonomian lokal.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi virus Covid-19. Banyak pelaku UMKM yang kehilangan pendapatan, tidak bisa mencicil pembiayaan, hingga gulung tikar karena berkurangnya pendapatan. Namun satu sisi sektor UMKM lah yang selalu menjadi penyelamat perekonomian lokal bahkan nasional. Keberadaan sektor ekonomi informal seperti UMKM belum menjadi perhatian besar Pemerintah, walaupun ada kementerian yang menangani sektor tersebut.

Disinilah sebuah tantangan bagi Pemerintah terhadap fungsi dan peran dalam mewujudkan kekuatan ekonomi lokal dan nasional selain kekuatan ekonomi makro yang banyak mendapatkan perhatian besar Pemerintah di dalamnya.
Keterlibatan Pemerintah seharusnya tidak hanya sebatas pengamanan sosial maupun program KUR bagi UMKM, tetapi lebih dari itu yang dapat signifikan membantu UMKM menjadi nyata naik kelas. Sehingga UMKM naik kelas ini bukan hanya menjadi slogan semata dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan UMKM.

Sesuai dengan “UUD 1945 pasal 33 ayat 4”, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara konseptual, keberadaan UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
Seiring dan berkembangnya dinamika masyarakat, bisnis dan teknologi, hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi pelaku bisnis UMKM maupun Pemerintah sendiri dalam menyusun kebijakan maupun program tepat guna, tepat sasaran, bersinergi dan bersinambungan serta menjadi jembatan kepentingan di tengah masyarakat, pelaku bisnis UMKM maupun pengusaha yang bersinggungan dalam membangun kepentingan bisnis dan ekonomi (Good Governance), sehingga terjadinya penciptaan kondisi inkubator bisnis dalam pengembangan bisnis dan ekonomi lokal bahkan nasional.

Dengan adanya pertumbuhan teknologi komunikasi digital merupakan bentuk pelayanan Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan UMKM sebagai salah satu penopang ekonomi Indonesia dan membuat Indonesia terus dapat bersaing di tengah masa ini. Tetapi hal tersebut tidaklah terhenti sampai di situ saja melainkan terus bergerak menjalankan fungsi dan perannya “Good governance”.

Perhatian tinggi dari berbagai bentuk nyata melalui konsep dan program serta kebijakan yang diberikan kepada para pelaku UMKM tersebut tidak lain sebagai wujud Pemerintah dalam menyangga ekonomi rakyat kecil. Apalagi, UMKM sudah terbukti mampu memberikan dampak secara langsung terhadap kehidupan masyarakat disektor menengah ke bawah. Setidaknya ada 3 peran UMKM yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kecil. Tiga peran tersebut adalah:
1. Sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan
Peran penting UMKM yang pertama adalah sebagai sarana mengentaskan masyarakat menengah ke bawah khususnya masyarakat kecil dari jurang kemiskinan. Alasan utamanya adalah, tingginya angka penyerapan tenaga kerja oleh UMKM.
2. Sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil
UMKM juga memiliki peran yang sangat penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM memiliki lokasi di berbagai tempat. Termasuk di daerah yang jauh dari jangkauan perkembangan zaman sekalipun. Keberadaan UMKM di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia tersebut dapat memperkecil jurang ekonomi antara yang miskin dengan yang kaya. Selain itu, masyarakat kecil tak perlu berbondong-bondong pergi ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak.
3. Memberi devisa bagi Negara
Peran UMKM berikutnya yang tidak kalah penting adalah memberikan pemasukan bagi Negara dalam bentuk devisa. Pangsa pasarnya tidak hanya skala lokal maupun nasional, tapi Internasional, yang memungkinakan UMKM dapat meningkatkan keuntungan bagi Negara.
Dengan tiga peran yang dimilikinya tersebut, tidak salah jika para pelaku UMKM tak bisa di pandang sebelah mata. Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu Negara.
Digitalisasi UMKM dan BUMDes
Kesejahteraan masyarakat di segala lini adalah salah satu cita-cita nasional Indonesia. Desa merupakan sebagai lingkup masyarakat terkecil dalam masyarakat bernegara, seringkali menjadi bagian yang terlupakan dalam upaya mencapai hal tersebut. Oleh karena itu, dibuatlah Perundang-Undangan yang mengatur masalah desa dengan harapan kesejahteraan masyarakat desa dapat dicapai. Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tentang desa adalah mengenai BUMDes.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikolola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes menurut “Undang-undang nomor 32 Tahun 2004” tentang Pemerintah Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). “Undang-Undang No. 6 Tahun 2014” yang merupakan penambahan dari UU “32 Tahun 2004” pada “Pasal 1 Ayat 6” juga telah secara jelas menyebutkan bahwa BUMDes merupakan sebuah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
BUMDes dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan desa. Disamping itu, agar tidak berkembangnya sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, desa sendiri secara umum memiliki berbagai potensi, baik sumber daya alam yang tersedia maupun sumber daya manusia. Salah satu bentuk pemanfaatan sumber daya ini adalah dalam hal mata pencahariaan, yang salah satunya dalam bentuk kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
UMKM adalah usaha yang memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya. Hal ini sesuai dengan “Undang-Undang No. 20 tahun 2008” yang menyebutkan bahwa UMKM bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan Demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Disinilah bisa tergambarkan cukup jelas, seharusnya keberadaan BUMDes terhadap akselerasi kelompok ekonomi lainnya seperti UMKM dapat sebagai pelopor dan penggerak ekonomi yang saling bersinergis dan bersinambungan dalam menciptakan ekosistem ekonomi desa. Disinilah Fungsi dan Peran Pemerintah bukan sekedar mendorong eksistensi BUMDes itu sendiri melainkan mampu dapat merangkul dan merangkum kepentingan ekonomi masyarakat

khususnya masyarakat desa dalam mensejahterakan masyarakat desa. BUMDes harus dapat di dorong melakukan kegiatan bisnis dan ekonominya saling bersinergi dan bersinambungan dalam membangun ekositem bisnis dan ekonomi masyarakat desa dari potensi dan peluang yang ada.
Desa Wisata dan Pariwisata desa merupakan salah satu konsep pembangunan desa dengan pendekatan potensi desa yang dapat dijadikan kunjungan wisata yang akan menimbulkan value-added dan pergerakan rantai ekonomi. Pembangunan ekonomi dengan pendekatan wisata akan menciptakan sirkulasi ekosistem menarik dan panjang rantai ekonomi yang akan tercipta dalam pembangunan ekonomi desa.
Di lain sisi investasi teknologi telekomunikasi digital lumayan mahal untuk ukuran dan kemampuan desa, maka di sinilah kita mendudukan fungsi dan peran Pemerintah dalam memfasilitasi dan menjembatani kekurangan dan ketidak mampuan tersebut dengan pihak BUMN/D/swasta baik ISP/Provider dan startup aplikasi lokal dalam akselerasi mendukung bisnis dan ekonomi bersinergi dan bersinambungan sehingga tercipta inkubator bisnis dan ekonomi.
Dalam hal demikian fungsi dan peran Pemerintah mempunyai kunci dalam terciptanya Good Governance. Pemerintah diantaranya memiliki fungsi dan peran secara umum sebagai berikut:
1. Fungsi Pelayanan
Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Secara umum Pelayanan Pemerintah mencakup Pelayanan Publik (Public service) dan Pelayanan Sipil (Civil service) yang
menghargai kesetaraan.
2. Fungsi Kebijakan/Pengaturan
Fungsi ini dilaksanakan Pemerintah dengan membuat
Kebijakan maupun Peraturan Perundang-Undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga mempunyai fungsi Pengaturan terhadap masyarakat yang ada di daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif.

3. Fungsi Pembangunan
Pemerintah harus berfungsi sebagai pemacu pembangunan di wilayahnya, dimana pembangunan ini mencakup segala aspek kehidupan tidak hanya fisik tapi juga mental spriritual. Pembangunan akan berkurang apabila keadaan masyarakat membaik, artinya masyarakat sejahtera. Jadi, fungsi pembangunan akan lebih dilakukan oleh Pemerintah atau Negara berkembang dan terbelakang, sedangkan Negara maju akan melaksanakan fungsi ini seperlunya.

4. Fungsi Pemberdayaan (Empowerment)
Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya Otonomi Daerah, fungsi ini menuntut pemberdayaan Pemerintah Daerah dengan kewenangan yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peran serta Masyarakat dan Swasta dalam kegiatan pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Kebijakan Pemerintah, Pusat dan Daerah, diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, yang pada jangka panjang dapat menunjang pendanaan Pemerintah Daerah. Dalam fungsi ini Pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi aktifitas mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di Daerah dapat ditingkatkan. Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata Pemerintah.
Dari hal tersebut cukup jelas fungsi dan peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya Good Governance, hanya fungsi dan peran Pemerintah di sektor Kebijakan/Peraturan yang bisa di jalankan sepenuhnya oleh Pemerintah, selebihnya Pemerintah bisa berkolaborasi bersinergi dengan masyarakat dan sektor swasta dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Pondasi ini lah upaya Pemerintah dapat menciptakan akselerasi sinergisitas yang bersinambungan dalam menciptakan kondisi desa cerdas dengan berbagai potensi dan peluang desa tersebut menjadikan desa cerdas (Smart Village).
Pandemi COVID-19 dan Efeknya Terhadap Lingkungan
Pandemi Covid-19 berdampak negatif terhadap lingkungan laut. Salah satu dampak negatifnya adalah meningkatnya illegal fishing di beberapa daerah seperti Natuna dan Raja Ampat. Namun di sisi lain, wabah virus corona jenis baru ini berdampak positif bagi alam, termasuk Laut. Berkurangnya aktivitas manusia dengan isolasi mandiri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 memberikan waktu bagi Laut untuk beristirahat sejenak.

Selama pandemi Covid-19 tidak ada lagi keramaian para wisatawan di berbagai objek wisata perairan tanah air. Hal itu sangat berpengaruh positif pada kondisi laut dan ekosistem di dalamnya.Tidak adanya aktivitas wisatawan ini juga membawa pengaruh terhadap pengurangan jumlah sampah yang dihasilkan saat berwisata. Selain itu, tingkat polusi suara atau kebisingan dari kapal-kapal laut yang mengangkut wisatawan maupun shipping kapal- kapal besar berkurang.
Data statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan peningkatan total nilai produksi ikan tangkap laut sebesar Rp 171,53 Triliun pada tahun 2020, yang pada tahun 2021 meningkat menjadi Rp 993,50 triliun atau hampir 9 kali lipat dibandingkan tahun 2020. Dari data tersebut membuktikan, Indonesia kaya akan sumber daya alam kelautan khususnya perikanan, dan merupakan potensi yang kuat bagi ekonomi Indonesia. Kondisi pandemi memberikan pengaruh pengurangan sampah dan polusi terhadap laut, dimana lingkungan dapat berisitirahat sejenak untuk memulihkan diri. Lebih lanjut ekonomi kelautan dan perubahan iklim adalah Kepentingan Nasional Indonesia.
Kesimpulan

Dapat disimpulkan isu hijau dan lingkungan memiliki keterkaitan yang erat dengan sektor pangan, yang merupakan kebutuhan utama bagi manusia dan sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Keanekaragaman hayati yang tinggi juga sangat penting dalam meningkatkan ketahanan pangan. UMKM memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, terutama selama krisis ekonomi seperti yang terjadi pada tahun 1998. Selain itu, digitalisasi UMKM dan BUMDes dapat membantu memperkuat perekonomian lokal dan memudahkan akses masyarakat terhadap pangan yang sehat dan terjangkau. Indonesia memerlukan pemimpin yang peduli terhadap isu hijau dan lingkungan, serta memperhatikan sektor pertanian dan UMKM untuk menjaga ketahanan pangan dan perekonomian nasional. Pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan untuk “Istirahat” sejenak, terbukti dari peningkatan jumlah tangkapan ikan nelayan, dan pendapatan dari penjualan yang dihasilkan, menandakan isu hijau memberikan dampak yang sinifikan terhadap ekonomi masyarakat, khususnya nelayan yang mana Indonesia merupakan negara maritim dengan sumber daya alam yang besar. Selanjutnya, SHG menilai kebijakan Pencapresan Ganjar Pranowo (GP) adalah jawaban atas isu-isu hijau yang penting saat ini, dimana proritas dari GP adalah lingkungan, energi, pangan, dan dunia digital. Industrialisasi dengan melibatkan lembaga riset dan kampus diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan lingkungan di masa depan.

Sobat Hijau Ganjar (SHG), adalah bentuk kepedulian masyarakat akar rumput terhadap nilai- nilai demokrasi Indonesia, isu-isu hijau, dan lingkungan, demi keberlangsungan pembanguanan berkelanjutan Indonesia, untuk Indonesia yang lebih sejahtera, maju, dan hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *