SHG: Di Sah-kan nya Perda RTRW Kabupaten Jepara 2022-2042, Bentuk kepedulian Pemerintah terhadap ekosistem hijau di Kepulauan Karimun Jawa

Berita, Latest, Nasional, News715 Dilihat
Disahkannya Draf Raperda RTRW Kabupaten Jepara 2022-2042


Jakarta – SHG: Disahkannya Draf Raperda RTRW Kabupaten Jepara 2022-2042, menjadi Peraturan Daerah yang di Sah-kan pada hari Kamis (4/5/ 2023) oleh DPRD Kabupaten Jepara. Perjuangan yang panjang Koalisi Kawali telah memasuki babak akhir dimana kini peraturan tersebut sudah resmi menjadi produk hukum yang baku diberlakukan untuk menyelamatkan pulau Karimun Jawa.

“Dengan disah-kan nya Perda RTRW Kabupaten Jepara 2022-2042, kita tidak boleh teralu senang dulu, karna masih banyak Pekerjaan Rumah yang harus dilakukan. Hal pertama yang menjadi penting adalah rehabilitasi ekologis melalui penutupan tambak ilegal di wilayah Karimun Jawa. Dimana aturan tersebut telah tertuang dalam Perda” pungkas Dini Ramadhani selaku Ketua Umum Sobat Hijau Ganjar.

Menurut Ketua Umum SHG “Ekosistem Karimun Jawa telah tercemar sejak awal pembukaan tambak ilegal pada 2017, itu artinya sudah lebih dari 5 tahun sampai dengan sekarang di 2023, telah terjadi pencemaran alam, penutupan tambak ilegal, sudah sepatutnya hal pertama yang harus dilakukan, disusul dengan rehabilitasi ekologis lain seperti reboisasi hutan mangrove, yang juga harus segera dilakukan”

Seperti yang diketahui bersama bahwa pencemaran ekosistem di Karimun Jawa, menjadi salah satu masalah ekologis yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hijau di karimun jawa. Dampak tersebut turut dirasakan oleh masyarakat sekitar, yang bergantung pada sektor pariwisata, dan nelayan sebagai mata pencahariannya.

“kerusakan lingkungan akan membawa dampak ekonomis terhadap masyarakat karimun jawa, khususnya yang bergantung pada sektor UMKM, utamanya pariwisata, dan nelayan ikan tangkap, alam yang tercemar, membuat menyebabkan wisatawan enggan melancong, disamping itu tentunya pendapatan para nelayan akan berkurang ketika ikan-ikan dan terumbu karang turut tercemar” ungkap Lukman Hakim selaku Dewan Pengawas SHG bidang Green Economic dan UMKM.

SHG menyimpulkan bahwa, dengan di Sah-kan nya Perda RTRW Kabupaten Jepara 2022-2042, oleh DPRD Kabupaten Jepara merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap lingkungan, khususnya ekosistem hijau di Kepulauan Karimun Jawa. Namun, dengan adanya produk hukum ini, hendaknya langkah rehabilitasi ekosistem perlu segera dilakukan. Salah satunya dengan penutupan tambak ilegal, yang disusul dengan penghijauan kembali wilayah hutan mangrove, dan rehabilitiasi terumbu karang. Diharapkan, dengan langkah ini, dapat mengembalikan taraf ekonomi masyarakat, khususnya yang bergerak pada sektor UMKM baik Pariwisata maupun nelayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *