Jepara Jateng – Jum’at 05/05/2023 Tri Hutomo dari Koalisi KAWALI Indonesia Lestari menggelar acara tasyakuran atas pengesahan Perda Tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043, bertempat di Lucca Resort & Residence, Desa Bandengan, Kabupaten Jepara, Jum’at sore Tri mengatakan bahwa pengesahan Perda Tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043 penuh dinamika.
“Hingga pada akhirnya menghasilkan payung hukum sesuai harapan kami dan warga masyarakat Karimunjawa dan status hukum Perda RTRW akan menjamin investor dan masyarakat. Dan supaya tidak terjadi tarik ulur kepentingan,” katanya.
Antama Lasadea Wasekjen DPN KAWALI Pusat menambahkan,” Acara ini bukan sebuah acara untuk bereuforia kalah atau menang, hanya wujud rasa syukur adanya kejelasan status hukum untuk menjamin kelestarian lingkungan kawasan Kepulauan Karimunjawa jangka panjang,” tambahnya.
Acara tasyakuran ini dihadiri bersama perwakilan kelompok masyarakat terdampak, kemudian dukungan dari perwakilan Komunitas “#SaveKarimunjawa”, Kelompok Seniman dan Budaya Kabupaten Jepara, Lembaga Jepara Membangun, PHRI Jepara, Ormas GMBI, PEKAT IB, Lindu Aji serta perwakilan yang peduli dengan konservasi pulau Karimunjawa.
Tri Hutomo menambahkan,” Sejak awal sudah dilakukan edukasi oleh teman-teman di Karimunjawa, tanpa melanggar hukum dalam proses memperjuangkan penutupan tambak di Karimunjawa agar kembali sebagai kawasan TNKJ atau Taman Nasional Karimunjawa,
Abdul Khamid S ketua Lindu Aji Jepara menyampaikan saat ini suasana masih panas, dan jangan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya di Karimunjawa.
“Kita tetap waspada dan meminta ridho kepada Allah SWT agar terhindar dari balak atau musibah di Karimunjawa,” pungkas Abdul Khamid S.

Acara ditutup dengan prosesi Nazar atau janji oleh Tri Hutomo Kawali yang didampingi oleh keluarganya yaitu pemotongan rambut panjangnya dan dilanjutkan pemotongan tumpeng sebagai wujud rasa syukur, lalu diteruskan dengan makan bersama oleh tamu undangan.







