Bogor – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menilai buruk tata kelola birokrasi Pemerintah Kota Bogor. Menurut Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, kelemahan itu tidak dapat dilepaskan dari kegagalan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi dalam menjalankan fungsinya.
“Masih banyaknya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi bukti nyata mandeknya manajemen ASN dan lemahnya kepemimpinan birokrasi di Kota Bogor,” kata Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, Senin (19/1/2026).
Ketua KPP juga menyoroti tidak optimalnya Sekdakot Bogor.
“Ini bukan lagi persoalan teknis BKPSDM semata. Sekda sebagai pimpinan tertinggi ASN di daerah telah gagal mengelola birokrasi Kota Bogor,” tegas Beni Sitepu, Ketua KPP Bogor Raya.
KPP Bogor Raya menegaskan, pembiaran Plt dalam waktu lama adalah bentuk kelalaian serius yang berakibat pada lumpuhnya kewenangan OPD, tersendatnya pengambilan keputusan strategis, serta melemahnya kualitas pelayanan publik.
Beni berujar, Plh dan Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan, SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” tuturnya.
Sebagai koordinator seluruh OPD dan pengendali administrasi pemerintahan, Sekda seharusnya memastikan pengisian jabatan dilakukan tepat waktu, profesional, dan berbasis sistem merit.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: jabatan strategis dibiarkan kosong dan diisi Plt tanpa kejelasan.
“Birokrasi dengan Plt abadi adalah birokrasi yang sengaja dibiarkan tidak berdaya. Ini cermin kepemimpinan birokrasi yang gagal. Merujuk payung hukum yang diberlakukan, PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya dengan jangka waktu paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan,” lanjut Beni.
KPP Bogor Raya menilai kondisi ini berpotensi membuka ruang intervensi politik, konflik kepentingan, serta praktik pengamanan jabatan, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik.
Atas dasar itu, KPP Bogor Raya mendesak Wali Kota Bogor untuk segera mengevaluasi kinerja Sekda dan Kepala BKPSDM secara terbuka dan menyeluruh, menuntaskan pengisian jabatan definitif di seluruh OPD dan menjamin pelaksanaan sistem merit tanpa kompromi.
“Jika Sekda dan Kepala BKPSDM gagal menata birokrasi, maka yang dikorbankan adalah pelayanan publik. Evaluasi dan langkah tegas adalah keharusan,” tutup Beni Sitepu. (Nesto)








